Info Demo Buruh Hari Ini 10 November 2020: Tuntut Kenaikan UMP 2021

10 November 2020, 05:55 WIB
Ilustrasi aksi demo buruh yang digelar secara serentak pada hari ini Selasa, 10 November 2020 di 24 provinsi di Indonesia. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BANDUNGRAYA - Kelompok buruh akan kembali menggelar aksi demo lanjutan pada hari ini Selasa, 10 November 2020.

Aksi demo yang diprakarsai oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini akan digelar secara serentak di 24 provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, kelompok buruh dari berbagai daerah di Indonesia telah menggelar aksi demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin kemarin, 9 November 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Cancer, dan Virgo Hari Ini, 10 November 2020: Apakah Kamu Sukses dalam Karir?

Aksi demo buruh kemarin dilaksanakan di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

Sementara untuk aksi demo buruh hari ini, KSPI berencana akan menggelar aksi demo di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Tanggal 10 November di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 10 November 2020: Cancer, Leo, Virgo, dari Kesehatan hingga Asmara

Aksi demo buruh hari ini di Jakarta akan dimulai sekitar pukul 9.00 WIB hingga selesai.

Selain menolak pengesahan UU Cipta Kerja, aksi demo buruh hari ini akan menuntut kenaikan Upah Minimum (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) untuk tahun 2021.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Selamat Hari Pahlawan 10 November, Ini Sejarah Singkatnya dan Link Download Logo Hari Pahlawan 2020

Sedangkan untuk estimasi massa yang ikut serta dalam aksi demo buruh hari ini, KSPI akan berusaha mengoptimalkan jumlah semaksimal mungkin.

Dilansir dari RRI, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sebelumnya telah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum tahun 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Hari Ini, Kendaraan Diduga Milik Ribuan Jemaah Padati Tol Menuju Bandara Soetta

"Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah," tulis surat edaran tersebut.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler