UU Cipta Kerja Dinilai Tak Hapus Upah Minimum, DPR Minta Buruh Apresiasi dan Akui Hal Positif

12 November 2020, 07:20 WIB
Sejumlah buruh mengikuti aksi demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Fauzan

PR BANDUNGRAYA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020.

Setelah disahkan, UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kendati demikian, UU Cipta Kerja tetap menuai penolakan dari serikat buruh karena dinilai merugikan hak buruh, salah satunya mengenai ketentuan Upah Minimum.

Baca Juga: Ketahui Perbedaan Baby Boomers, Gen X, Generasi Millenial dan Gen Z, Tebak Kamu Termasuk yang Mana?

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andis Agtas menegaskan bahwa ketentuan Upah Minimum tidak dihapus dari UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Supratman memaparkan bahwa penetapan Upah Minimum akan tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015, sehingga formula lebih rinci diatur dalam PP.

"Bagi perusahaan yang sudah membayar lebih dari Upah Minimum kabupaten kota, perusahaan dilarang membayar upah di bawah itu," kata Supratman pada Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Waspada, BMKG Peringati Hujan Lebat Disertai Petir di Jawa Barat

Dengan begitu, Supratman menekankan bahwa UU Cipta Kerja tetap memuat Upah Minimum Sektoral.

"Itu artinya Upah Minimum Sektoral tetap ada, terus berlanjut," tutur Supratman melanjutkan.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Supratman mengklaim bahwa DPR RI tidak akan mengingkari apa yang telah disampaikan serikat buruh.

Selain itu, menurut Supratman, aspirasi dari serikat buruh akan menjadi bahan pembahasan dan perjuangan DPR RI.

"Terkait dengan Upah Minimum Kabupaten, dari awal sudah kami sampaikan kepada teman-teman serikat pekerja, bahwa apa yang sudah kami hasilkan bersama dengan pemerintah tidak sepenuhnya menjadi suatu hal yang menyenangkan dan bisa diterima teman-teman serikat pekerja, sekali lagi dalam posisi itu kita sama," ujarnya.

Baca Juga: Jawa Barat Jadi Urutan Pertama Kasus Harian Tertinggi Pasien Positif Covid-19, Total Ada 668 Kasus

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini meminta para serikat buruh untuk hendaknya mengapresiasi dan mengakui hal yang dinilai positif dalam UU Cipta Kerja.

"Kalau dikatakan semua yang ada di Omnibus Law itu mengecewakan ini tidak fair. Walaupun saya mengerti perasaan kawan-kawan dan itu sama dengan seluruh pimpinan DPR dengan perasaan kita semua," tutur Supratman.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler