Ini Sederet Tunjangan yang Akan Didapatkan Setelah Jadi PNS, Salah Satunya Tunjangan Belasan Juta

13 November 2020, 14:28 WIB
Foto Ilustrasi PNS. Ini deretan tunjangan yang akan didapatkan jika Anda jadi PNS. /https://sscn.bkn.go.id/

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Tahun 2021.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menyatakan akan membuka CPNS tahun depan dengan jumlah kuota mencapai 1 juta.

Tujuan kembali dibukanya penerimaan seleksi CPNS 2021 ialah agar membantu dan mendukung sejumah peran pemerintah pusat dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Terlihat Ungkap Cara Berpikir dan Sifat Asli Kamu

"Konteks pengembangan ASN ini yang perlu, termasuk sebagai penilaian bagi mereka. Ini harus dipersiapkan. Pemerintah terus melakukan pembinaan di segala unit, salah satunya pada PTSP, dengan demikian ukuran kinerja pemerintahan juga diukur dari kepiawaian staf PTSP," katanya.

Menpan RB menyebut rencananya penerimaan CPNS tahun 2021 akan dilaksanakan bulan Maret dan pihaknya belum merinci berapa jumlah formasi yang akan diambil.

Hal tersebut tentunya berbeda dengan jadwal pembukaan CPNS tahun 2017, 2018 dan 2019 yang selalu dilakukan pada akhir tahun.

Baca Juga: Elon Musk Jalani Rapid Test Covid-19 hingga Empat Kali, Hasilnya Diklaim Membingungkan

“Sekitar bulan Maret akan kita buka ( jadwal seleksi CPNS 2021), namun kita belum merinci berapa jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS2021," ucap Tjahjo Kumolo.

Hingga saat ini pemerintah pusat dan sejumlah instansi terus melakukan koordinasi mengenai berapa banyak formasi yang dibutuhkan dalam pelaksaan CPNSmendatang.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negaran (BKN) hingga saat ini tercatat sebanyak 4,2 juta pegawai negeri sipil (PNS) bekerja di pusat dan 1,4 juta di antaranya merupakan pegawai administrasi.

Baca Juga: Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, Oded M Danial: Bukan Sekedar Mabuk Tapi Degradasi Nilai

Pada pembukaan CPNS tahun 2019 lalu tercatat sebanyak 5 juta orang turut mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri di sejumlah kementerian, instansi hingga lembaga pemerintahan.

Banyaknya tunjangan yang akan didapatkan setelah resmi menjadi pegawai negeri menjadi dasar bagi banyak orang yang mendambakan profesi ini.

Pemberian sejumlah tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 20 tahun 2011 tentang pedoman penghitungan kinerja pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Ikut Pengajian 3 Jam di Masjid Ciparay Kabupaten Bandung, Motor Jemaah Ini Raib Dibawa Maling

Tercatat terdapat sederet tunjangan yang akan diterima seorang CPNS setelah resmi menjadi pegawai negeri.

Secara umum untuk tunjangan seorang pegawai negeri khususnya bagi lulusan sarjana akan mendapatkan fasilitas tambahan seperti tunjangan anak dan istri sebesar 10 persen dari total gaji.

Namun dalam pemberian tunjangan anak hanya berlaku bagi dua anak saja dan jika lebih dari itu pemerintah tidak memberikan tambahannya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2.4 Juta Termin II Dikabarkan Ditunda Penyalurannya, Ini Keterangan dari Menaker

Kemudian terdapat tunjangan beras dan fungsional umum yang berbeda tergantung golongan yang diemban.

Selain itu pemerintah memberikan tambahan tunjangan tertentu bagi pegawai negeri seperti hal-nya seseorang yang ditempatkan di daerah terpencil, terluar (perbatasan).

Namun dari sekian banyak fasilitas yang didapatkan, tunjangan kinerja menjadi tunjangan terbesar bagi seorang pegawai negeri yang nilainya bisa hingga belasan juta dalam sebulan yang biasanya terdapat di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov).***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube BKN

Tags

Terkini

Terpopuler