PR BANDUNGRAYA – Pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
RUU Larangan Minuman Beralkohol memuat sanksi pidana terhadap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Sanksi pidana tertuang dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Larangan Minuman Beralkohol, yakni dua tahun dan denda uang maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2.4 Juta Termin II Dikabarkan Ditunda Penyalurannya, Ini Keterangan dari Menaker
Kendati dinilai dapat memicu overkriminalisasi, Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan dukungannya terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Oded M Danial menilai bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat meminimalisasi dampak buruk dari mengonsumsi minuman beralkohol yang dinilai menyebabkan degradasi nilai.
"Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol," katanya.
Lebih lanjut, Oded M Danial berharap dengan dibahasnya RUU Larangan Minuman Beralkohol, regulasi yang dihasilkannya dapat memperketat peredaran minuman beralkohol di Indonesia.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2.4 Juta Termin II Dikabarkan Ditunda Penyalurannya, Ini Keterangan dari Menaker
"Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu," tutur Oded M Danial.