Wacana SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Bagaimana Kelanjutannya?

18 November 2020, 09:57 WIB
Ilustrasi SIM C. /PRFMNews

PR BANDUNGRAYA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana akan membagi Surat Izin Mengemudi C (SIM C) menjadi tiga golongan.

Rencana perihal pembagian SIM C menjadi tiga golongan ini tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015.

Surat tersebut memuat keputusan mengenai klasifikasi dalam penggolongan SIM C, sekaligus batas waktu perpanjangan SIM.

Baca Juga: Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini, Rabu 18 November 2020: Mulai dari Keuangan hingga Asmara

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman NTMC Polri, pembagian SIM C menjadi tiga golongan akan didasarkan pada klasifikasi kapasitas mesin sepeda motor (cc).

Dengan begitu, tiga golongan SIM C rencananya akan disiapkan berdasarkan tingkatan level, di antaranya SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

SIM C akan diberikan kepada pemilik sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc, dan SIM C1 akan diberikan kepada pemilik sepeda motor berkapasitas 250-500 cc.

Sedangkan SIM C2 akan diberikan kepada pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin mencapai 500 c atau lebih.

Baca Juga: Viral Video Ceramah Habib Rizieq di Media Sosial, Netizen: Provokatif Sekali

Sebagai contoh, pemilik SIM C wajib melakukan upgrade atau peningkatan level ke SIM C2 apabila perlu mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Sementara pemilik SIM C2 tidak perlu memiliki SIM C atau SIM C1, karena pemilik SIM C2 telah melewati fase pada kedua level SIM di bawahnya.

Sebelumnya rencana membagi SIM C menjadi tiga golongan pertama kali diumumkan oleh Korlantas Polri pada tahun 2016.

Korlantas Polri memaparkan bahwa rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama tahun 2016, dengan batas waktu paling lambat April 2016.

Baca Juga: Update Corona per Hari Ini, Rabu 18 November 2020: Jawa Barat, Jakarta hingga Jawa Timur

Sementara informasi lebih lanjut perihal penggantian SIM C dengan golongan baru rencananya dimulai serentak pada Februari hingga April 2016.

Dengan begitu, Korlantas Polri berharap aturan perihal SIM C dengan tiga golongan ini dapat diberlakukan pada 1 Mei 2016.

Kendati demikian, hingga saat ini Korlantas Polri belum memberikan informasi lebih lanjut perihal perkembangan rencana pembagian SIM C menjadi tiga golongan ini.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler