Sindir Soal Denda Rp50 Juta, Luqman Hakim Ajak Agnez Mo dan Iwan Fals Konser di GBK Kumpulkan Massa

- 17 November 2020, 18:32 WIB
Politisi PKB, Luqman Hakim sindir sanksi berupa denda Rp50 juta terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Politisi PKB, Luqman Hakim sindir sanksi berupa denda Rp50 juta terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta. /Twitter @luqmanBeeNKRI

PR BANDUNGRAYA – Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq telah membuat banyak aksi protes dimana-mana.

Apalagi beberapa hari yang lalu terjadi sebuah acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menciptakan kerumunan bagi banyak orang.

Hal ini dianggap sebagai tindakan yang salah selama masa pandemi, sebab sudah banyak sekali orang-orang menahan diri untuk tidak berkerumun agar tidak tertular Covid-19.

Baca Juga: Wow! Giselle aespa Ternyata Lahir dari Keluarga Kaya di Korea, Ada yang Pernah Bertemu Moon Jae In

Berdasarkan banyaknya protes yang terjadi setelah FPI berserta Habib Rizieq dapat membuat acara tersebut menganggap bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dianggap memiliki kebijakan yang melempem terhadap FPI.

Meski telah dinyatakan bahwa FPI diberikan denda sekira Rp50 juta atas tindakan melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hal ini tak dapat membuat kekesalan masyarakat lainnya meredam.

Sanksi tersebut banyak menuai kontroversi. Anies Baswedan dianggap tidak adil dalam menerapkan aturan PSBB selain kepada FPI.

Baca Juga: Lirik Lagu aespa Black Mamba, Bisa Nyanyi Bersama dan Tonton Video Klipnya di Sini!

Selain itu, sebagai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga berkesempatan hadir ke kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat 10 November 2020.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor, Luqman Hakim memberikan pendapatnya mengenai hal ini.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x