Segera Cek info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Download Surat Persyaratan BSU bagi Guru Hononer

21 November 2020, 09:17 WIB
Ilustrasi surat wajib untuk persyaratan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1,8 juta bagi guru honorer. /ANTARA/Irsan Mulyadi

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BLT Subsidi Gaji atau BSU ini ditujukan untuk Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) Honorer dengan status non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemdikbud tahun 2020.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kemdikbud diketahui telah mengalokasikan anggaran hingga Rp3,67 triliun untuk BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi guru honorer ini.

Baca Juga: Zodiak Gemini, Aries dan Taurus Hari Ini, 21 November 2020: dari Asmara, Karier hingga Keuangan

Sekitar 2 juta Guru Honorer akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dengan besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta.

Lebih lanjut, BLT Subsidi Gaji atau BSU untuk guru honorer akan diberikan kepada GTK yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji atau BSU juga akan diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Sebagai informasi, penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU wajib mempersiapkan sejumlah dokumen, untuk kemudian dibawa ke bank penyalur.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Dukung Penuh Rencana Pertemuan Wapres dan Habib Rizieq, Ternyata Ini Alasannya

Salah satunya dengan mengunduh atau download Surat Keputusan Penerima BSU sebagai persyaratan dokumen wajib untuk BLT Subsidi Gaji.

Surat Keputusan Penerima BSU dapat diunduh atau download di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji juga wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak BSU.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak BSU dapat diunduh atau download di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id.

Setelah diunduh atau download, penerima BLT Subsidi Gaji wajib menandatangani SPTJM, serta melengkapinya dengan materai.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq Sebabkan Klaster Covid-19 Baru, Ternyata Ini Alasan Sekda Tak Bubarkan Massa

Selain kedua dokumen tersebut, dokumen lainnya yang wajib dilampirkan meliput Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Setelah persyaratan lengkap, maka penerima BLT Subsidi Gaji dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening hingga 30 Juni 2021.

Penerima akan langsung menerima dana BLT Subsidi Gaji atau BSU dari bank penyalur terkait.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler