Status DKI Jakarta Ramah Anak Disoroti dan Terancam Dicabut

21 November 2020, 15:39 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.* /PMJ News/

PR BANDUNG RAYA - Status wilayah DKI Jakarta sebagai kota ramah anak kini mulai disoroti dan dipertanyakan oleh banyak pihak.

Hal ini tidak terlepas dari kasus yang baru saja menggegerkan kala HL (49) yang merupakan seorang pegawai honorer di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Keluran Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak.

Aksi keji yang dilakuka HL ini justru mencederai status DKI Jakarta padahal dia mendapatkan tugas untuk menjadi penjaga dan pengelola di tempat dia bekerja.

Baca Juga: Wacana Pertemuan Wapres Ma'ruf Amin dengan Habib Rizieq Shihab, Begini Tanggapan Wakil Ketua MPR RI

Pelaku yang telah melakukan kejahatan seksual tersebut kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Kembangan.

Mengenai aksi keji yang dilakukan HL, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa pelaku sudah patut dikenakan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahunv2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun..

Namun jika  terbukti dilakukan berulang kali dan korbannya lebih dari satu orang, maka tidak berlebihan pelaku dapat dikenakan dengan hukuman tambahan yakni kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia.

Baca Juga: Ini Jawaban BTS Ketika Ditanya Mengenai ‘Next BTS’ yang Merujuk TXT dan ENHYPEN

“Hukuman tambahan itu dapat dilakukan setelah pelaku menjalani pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim,”demikian disampaikan Arist, dalam keterangan pers kepada PMJ News, dari PN Surabaya, Jawa Timur.

“Sudah hampir dua tahun ini saya mengingatkan kepada semua warga yang memanfaatkan RPTRA sebagai tempat bermain anak,  demikian juga kepada setiap pengelolah RPTRA supaya meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang yang menyukai kegiatan anak-anak dan yang terlibat dalam pengelolaan RPTRA,” imbaunya melanjutkan.

Arist kembali menuturkan, praktek kekerasan seksual bisa juga dilakukan oleh orang terdekat termasuk penjaga dan pengelolah RPTRA atau  kegiatan-kegiatan anak. Itu artinya orang terdekatlah yang menjadi predator atau monster kejahatan terhadap anak.

Baca Juga: Siap-Siap 5G Segera Hadir di Indonesia, Kominfo Bahkan Buka Lelang Frekuensi 2,3 GHz

Atas kejadian yang menjijikkan ini, Komnas PA meminta Gubernur DKI  Jakarta Anies Baswedan untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan dan fungsi RPTRA yang afa di DKI Jakarta. Peristiwa kejahatan seksual harus direspon cepat.

Masih dari pernyataannya, Anies Baswedan  diharapkan wajib hadir untuk membenahi keberadaan RPTRA di DKI Jakarta termasuk evaluasi terhadap pengelolah dan program-program RPTRA.

“Perlindungan  bagi Anak yang memanfaatkan keberadaan dan fasilitas RPTRA harus dipastikan steril atau bebas dari predator atau monster anak  sehingga anak terjaga dan mendapat perlindungan,” katanya lagi dilaporkan PMJ News.

Baca Juga: Untuk di Jawa Barat, Pertamina Perluas Wilayah Pertalite dengan Harga Khusus

Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta tidak boleh cuek dan tutup mata terhadap peristiwa ini.  Jangan menganggap persoalan anak bukan persoalan Gubernur. Anies Baswedan sebagai pemimpin umat termasuk anak-anak wajib memastikan hak anak terlindungi.

“Apalagi  DKI Jakarta  telah dinyatakan dan menyandang predikat dari pemerintah pusat sebagai Kota Layak Anak,”sambungnya.

Dengan status itu, Komnas PA mendesak Gubernur DKI Jakarta  untuk segera  melakukan pembenahan seluruh pengelolah RPTRA di DKI Jakarta termasuk di Kepulauan Seribu. Jika tidak  segera segera dibenahi, Komnas PA merekomendasi  Status DKI Jakarta sebagai status kota ramah anak untuk segera dicabut.

“Atas kejadian ini Komnas Perlindungan Anak, Komnas Anak DKI Jakarta dan para pegiat perlindungan anak dan forum anak DKI  akan mendatangi Balai Kota untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta untuk  mengagendakan pertemuan evaluasi terhadap kejadian ini dan pengelolaan RPTRA dengan Wali Kota dan Dinas PPPA di masing-masing Kota Madya,” pungkasnya.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler