Menteri Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, KKP Hentikan Ekspor Benih Bening Lobster

- 26 November 2020, 16:52 WIB
Ilustrasi KKP keluarkan Surat Edaran penghentian sementara penerbitan SPWP yang memuat kebijakan ekspor benih bening lobster.
Ilustrasi KKP keluarkan Surat Edaran penghentian sementara penerbitan SPWP yang memuat kebijakan ekspor benih bening lobster. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Surat Edaran tersebut memuat bahwa langkah kebijakan penghentian sementara merupakan upaya dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster.

Baca Juga: Rumah Sakit di Kota Bandung Penuh, Satgas Covid-19 Sebut Pandemi Sudah Darurat

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dilansir dari Antara, kebijakan dalam Surat Edaran tersebut dinilai merupakan bentuk pertimbangan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan KKP.

Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut juga memuat kebijakan untuk perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house di Indonesia.

Baca Juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Positif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang

Perusahaan eksportir memiliki kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah Surat Edaran tersebut ditetapkan.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten atau Kota.

Selain itu, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster, dan Eksportir Benih Bening Lobster.

Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur Akibat Terjerat Korupsi, Gerindra Tak Akan Campuri Hak Prerogatif Presiden

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x