Sementara untuk tembusan dari Surat Edaran tersebut mencakup Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP.
Adapun Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.***