Untuk mendalami motif perbuatannya, WP saat ini tengah menjalani pemeriksaan perihal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Luncurkan Bataru, Program Beli Rumah dengan Cicilan Rp900 Ribu per Bulan untuk Guru
"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman," tutur dia.
MP Nainggolan memaparkan bahwa WP dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.***