Ini Besaran Tarif Threesome Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA yang Didalangi Dua Mucikari

- 28 November 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /PIXABAY

"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," kata Sudjarwoko dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Kemudian untuk tarif melakukan hubungan threesome ini, Sudjarwoko mengatakan mucikari mematok harga hingga Rp110 juta.

"Tarif sebesar Rp110 juta di mana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," katanya.

Baca Juga: 4 Tanaman Hias Ini Paling Mahal di Dunia Selain Janda Bolong, Salah Satunya Monstera Deliciosa

Sudjarwoko juga mengatakan sebelum melakukan hubungan pelanggan harus membayarkan uang DP terlebih dahulu sebesar Rp60 juta.

Diberitakan sebelumnya, dua orang mucikari telah digerebek pihak kepolisian di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dua muncikari yang berhasil kita amankan ini adalah pasangan suami istri," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta.

Baca Juga: Pejabat AS dan Israel Tetap Bungkam atas Tudingan Iran Terkait Insiden Pembunuhan Mohsem Fakhrizadeh

Kombes Sudjarwoko juga mengatakan para muncikari itu telah melakukan aksinya selama satu tahun lamanya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x