Ia pun beranggapan jangan sampai pejabat bekerja secara baik-baik, tapi sikap dasar kita tidak suka, cenderung kita membuat statement yang justru diangggap menghina dan memfitnah.
Baca Juga: Lama Tak Muncul, Anak Mario Teguh Ternyata Sudah Jadi CEO, Bagaimana Nasib Mario Teguh?
Kebijakan yang merugikan keuangan negara menurut Refly tidak lantas disebut sebagai tinda pidana korupsi.
“Karena kebijakan bisa saja membuat sebuah penilaian yang keliru, jadi banyak kegiatan yang tida bisa diselesaikan ditambah kondisi sedang Covid-19,” tutur dia.
Refly pun mewanti-wanti jangan sampai seperti kasus Gus Dur beberapa tahun lalu, diterpa kasus bulog gate dan Brunei gate.
Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah! Tim Komunikasi Joe Biden Semuanya Perempuan, Berikut Nama dan Jabatannya
Pada waktu itu, Bulog dianggap dikorupsi yang kedua dana bantuan daru Sultan Brunei Darussalam. Dua hal tersebut yang dipermasalahkan politisi di Senayan untuk menjatuhkan Gus Dur.
“Akhirnya memang jatuh betul, walaupun setelah itu kita tidak melihat lagi proses hukum berikutnya setelah pejatuhan presiden dan wail presiden. Bisa jadi, targetnya target politik,” tuturnya.
Target politik ini pun dikhawatirkan menimpa Anies Baswedan bagaimana Gubernur ini bisa dijatuhkan ditengah jalan, agar tidak menjadi kuda hitam 2024.
Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus RS UMMI dan Habib Rizieq, Kapolda Jabar Singgung Soal Pidana Murni