Kapolda Metro Jaya: Kepada MRS dan Pengikutnya untuk Tidak Menghalang-halangi Proses Penyidikan

- 7 Desember 2020, 14:06 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran /Foto PMJ News/Foto PMJ NEWS

PR BANDUNG RAYA – Polda Metro Jaya benar-benar melakukan tindakan tegas terhadap upaya penegakan hukum terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Teranyar, Polda Metro Jaya menembak mati enam orang diduga pengikut Habib Rizieq yang berupaya menghalang-halangi penyelidikan.

Pada Senin 7 Desember 2020 dini hari WIB, terjadi aksi penyerangan terhadap petugas yang dilakukan sejumlah orang diduga pengikut Habib Rizieq.

Baca Juga: Berstatus Zona Merah, Simak Perubahan AKB Covid-19 Kota Bandung yang Perlu Diperhatikan

Dengan tindakan tegas, Polda Jaya menembak enam orang lantaran melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.

"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Senin 7 Desember 2020

Fadil menegaskan tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan petugas tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas, saya bersama Pangdam tidak akan akan ragu melakukan tindakan tegas," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu dilaporkan Antara.

Baca Juga: Dor! Enam Orang Diduga Pengikut Habib Rizieq Ditembak Mati Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah