PR BANDUNGRAYA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Agung diperiksa sebagai saksi dalam proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 pada Selasa, 8 Desember 2020.
"Hari ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo/Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti yang dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Arsenal Semakin Lesu Sejak Mezut Ozil Dicoret, Ini Tanggapan Sang Legenda Arsenal
Pemeriksaan ini merupakan hasil dari pemanggilan keduanya, setelah pemanggilan pertama ia tidak memenuhi panggilan KPK.
"Kemarin konfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan status tersangka kepada Leonardo dan Rizal Djalil yang merupakan mantan anggota BPK.
Sebelumnya BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR yang tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016.
Baca Juga: Tahun 2021, Empat Shio Ini Diprediksi Paling Hoki, Apakah Shio Tikus Termasuk?
Dalam surat tersebut ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.