Pilkada Serentak 2020 Digelar Besok, Perhatikan Hal Berikut Sebelum Pergi ke TPS

- 8 Desember 2020, 17:03 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PR BANDUNGRAYA – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.

Pilkada Serentak 2020 tersebut akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, yang akan menentukan pemimpin daerahnya untuk lima tahun ke depan.

Meski tengah dalam kondisi pandemi Covid-19, penyelenggara pemilu berharap masyarakat bisa tetap menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: The Power Of BTS, Hebatnya V Hidupkan Kembali Akun Twitter Fotografer yang Sudah Lama Tidak Aktif

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah ditetapkan dan bersiap untuk menjalankan tugasnya.

Ada tiga kategori pemilih dan ketentuannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Kategori yang pertama yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih kategori DPT adalah Pemilih yang telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagi pemilih yang terpapar positif Covid-19 atau pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, dijamin masih bisa menggunakan hak pilihnya, sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat 1.

Baca Juga: Berikut Tweet, Tagar hingga Akun Twitter Terpopuler di Tahun 2020, Salah Satunya Cuitan Choi Siwon

Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun aturan penerapan protokol kesehatan di TPS, demi kelancaran pilkada di tengah pandemi.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah