Habib Rizieq Dicekal, Polri Gerak Cepat Koordinasi dengan Imigrasi hingga Kemenkumham

- 10 Desember 2020, 16:13 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

PR BANDUNG RAYA – Setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung bergerak cepat.

Kali ini Polri telah mengirimkan surat pencekalan agar imam besar Front Pembela Islam itu tidak bisa meninggalkan Indonesia.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Tak hanya itu, Argo juga turut mengatakan bahwa Polri telah meminta kepada Imigrasi agar bisa mencekal Habib Rizieq selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Polisi Larang Konvoi Pilkada di Kabupaten Bandung, Malah Sudah Terjadi di Cikancung

"Kepada pihak imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari, ini surat yang kita tujukan kepada Dirjen Imigrasi kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri," tegas Irjen Argo.

Selain Rizieq Shihab, lima orang tersangka lainnya juga diminta untuk tidak meninggalkan Indonesia.

"Yang kedua terhadap Haris Ubaidillah, juga sama sudah kita kirim dan juga Alwi Alatas dan Maman Suryadi, Ahmad sobrilubis dan Idrus," ucap Argo.

"Surat juga sudah kita kirimkan 7 Desember 2020,"ujarnya dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah