Habib Rizieq Diancam Pasal Berlapis, Polda Metro Jaya: Tersangka Akan Kami Tangkap!

- 10 Desember 2020, 17:28 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.* /ANTARA/Muhammad Iqbal

PR BANDUNGRAYA – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol Covid-19, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Habib Rizieq Shihab statusnya telah diubah dari saksi menjadi tersangka selaku penyelenggara acara.

Pada acara pernikahan putrinya dan perayaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 yang lalu, sejumlah pihak telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 karena adanya kerumunan massa.

Baca Juga: Punya Cara Baru, Kota Bandung Terapkan Sanksi Update Foto di Medsos bagi Pelanggar Prokes

Hari ini, Kamis 10 Desember 2020, Polda Metro Jaya pun menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan ultimatum kepada para tersangka bahwa pihaknya akan melakukan penangkapan.

Baca Juga: Update Corona Jawa Barat per Hari Ini, 10 Desember 2020: Depok, Bekasi, Cimahi Jadi Daerah Tertinggi

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” kata Fadil menegaskan pernyataannya pada kesempatan itu.

Karena kasus ini, Imam Besar FPI beserta lima tersangka lainnya diancam pasal berlapis, di antaranya adalah Pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah