Dilansir Prbandungaraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sedangkan lima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Ini Momen Menggemaskan Doyoung NCT dan Kakak Kandungnya di MAMA 2020 saat Menerima Penghargaan
Saat ini, Habib Rizieq Shihab diketahui ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak Sabtu kemarin, 12 Desember 2020.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono memaparkan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai menjalani penahanan selama 20 hari, hingga 31 Desember 2020 mendatang.
"Tersangka (Habib Rizieq Shihab) menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Argo pada Minggu dini hari.
Lebih lanjut, Argo menuturkan bahwa penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habib Rizieq Shihab, antara lain hukuman yang diberikan lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Berkolaborasi dengan BTS, Lee Seung Gi Comeback sebagai Penyanyi di Album ke-7
Hukuman tersebut dipertimbangkan oleh penyidik agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.
Selain itu, Argo memaparkan bahwa hukuman tersebut juga dipertimbangkan agar Habib Rizieq Shihab tidak melakukan tindak pidana yang sama.***