Polisi Tahan Habib Rizieq Shihab Usai Ajukan Sejumlah Pertanyaan Tentang Hal Ini Selama Pemeriksaan

- 13 Desember 2020, 09:51 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak Sabtu kemarin, 12 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab diketahui tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin, 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kedatangan Habib Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Minggu 13 Desember 2020: Antam Retro Rp891.000 per Gram

Meski kini telah ditahan, Tim Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menggali keterangan dari Habib Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama 12 jam proses pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama menjalani pemeriksaan.

Beberapa di antaranya, diketahui merupakan pertanyaan mengenai FPI, organisasi massa (ormas) Islam yang dideklarasikannya pada 1998 lalu.

Baca Juga: Ingin Sembuh dari Insomnia? Coba Konsumsi Buah Ini untuk Tingkatkan Kualitas Tidur

"Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Sabtu malam, 12 Desember 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya memberikan ultimatum kepada enam tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab, kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x