Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Pelanggar Prokes hingga Ditahan 20 Hari, Fadli Zon Buka Suara

- 14 Desember 2020, 15:39 WIB
Anggota DPR RI, Fadli Zon.
Anggota DPR RI, Fadli Zon. /Instagram/@fadlizon

PR BANDUNGRAYA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kini pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab ditahan di rutan Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Jungkook BTS Pakai Outfit Mirip Batik, ARMY Indonesia Heboh Ajak ke Kondangan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menyampaikan, HRS akan ditahan hingga 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020.

Argo menuturkan bahwa penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habib Rizieq Shihab, di antaranya hukuman lebih dari lima tahun.

Penyidik mempertimbangkan hukuman tersebut, agar Habib Rizieq Shihab tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri dari kasus tersebut.

Baca Juga: Presiden Malah Mundur, HNW Sarankan 3 Menteri Ini Gantikan Jokowi Vaksinasi Covid-19 Kloter Pertama

Penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka turut menarik perhatian Fadlu Zon.

Menurut Fadli Zon, penetapan HRS sebagai tersangka yang kini ditahan selama 20 hari dinilai terlalu terburu-buru.

“Pada tanggal 13 Desember kemarin ketika Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka hingga belasan jam untuk sebuah tuduhan yang masih sangat diragukan dan begitu sumir terkait protokol kesehatan. Habib Rizieq kemudian ditahan oleh pihak kepolisian RI,” tulis Fadli Zon melalui instagram pribadinya @fadlizon.

Baca Juga: 3M Jangan Kendor! Wilayah Zona Merah Covid-19 di Jawa Barat Bertambah Lagi Jadi 8, Ini Rinciannya

Ia mempertanyakan mengapa dari ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya ada satu saja yang diproses dengan begitu luar biasa.

“Saya sebagai anggota DPR RI bersedia menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Saya yakin Habib Rizieq Shihab tidak bersalah,” tutur dia.

Diketahui, dalam kasus ini terdapat lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penyerangan Laskar FPI Telah Digelar, Ada 58 Adegan di 4 TKP Ini

Polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada kelima tersangka di atas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fadli Zon (@fadlizon)

 ***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah