PR BANDUNGRAYA - Seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) berhasil diringkus oleh Tim Densus 88 Antiteror.
Anggota Jamaah Islamiyah itu merupakan buronan kasus Bom Bali I tahun 2002 silam.
Diketahui Zulkarnaen telah menjadi buronan selama 19 tahun lamanya.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Zulkarnaen ditangkap Densus 88 di kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: V BTS Bertanya kepada Jimin Cara Hilangkan Lemak Bayi pada Wajah, Ternyata Ini Jawabannya
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Densus 88 Antiteror, Zulkarnaen tak melakukan perlawanan.
"Telah dilakukan Penangkapan Tanpa Perlawanan, terhadap tersangka DPO (buronan)," ujar Irjen Argo Yuwono di Jakarta sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Lebih lanjut Argo menuturkan bahwa yang bersangkutan diketahui memiliki nama lain atau nama alias.
Zulkarnaen memiliki empat nama alias yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, dan Abdulrahman.
Baca Juga: Ramalan 3 Zodiak Hari Ini, 13 Desember 2020: Libra, Scorpio dan Sagitarius dari Asmara hingga Karier