Permohonan Gugatan Resmi Dilayangkan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Batalkan Status Tersangka

- 15 Desember 2020, 16:10 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA - Permohonan gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah resmi di daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 15 Desember 2020 terkait penetapan tersangka dan penahana yang dialami Rizieq Shihab.

Enam gugatan atas nama Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya telah didaftarkan oleh Penasehat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Begini Teknik Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Bakal Kirim SMS pada Penerima Vaksin

Rizieq dan lima tersangka lainnya dinyatakan bersalah karena diduga melanggar protokol kesehatan saat mengadakan acara di Petamburan beberapa waktu lalu.

"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz seperti yang dikutip prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Antara.

Ia menyebut gugatan praperadilan untuk clientnya yang sudah di daftarkan memiliki nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel dengan pihak Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

Baca Juga: Elsa Berulah Lagi, Kali Ini Tega Manfaatkan Reyna, Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini 15 Desember 2020

Isi dari petitum yang diajukan pemohon ialah terkait meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.

"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x