Muslim AS Tuntut Kejelasan Kematian FPI, Refly Harun: Kalau Langgar HAM Berlaku Yurisdiksi Dunia

- 20 Desember 2020, 13:19 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube Refly Harun./

PR BANDUNGRAYA - Kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu masih menyimpan misteri.

Kasus ini mencuri banyak perhatian karena beberapa pihak menilai penembakan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Kasus ini pun tak lepas dari perhatian media internasional. Sebuah artikel memuat informasi terkait umat Muslim di Amerika Serikat mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Drama Sweet Home, Salahsatunya Makan Biaya Produksi Termahal

Sorotan dari umat muslim internasional ini juga mencuri perhatian Pakar Tata Negara, Refly Harun.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakykat Depok dalam artikel "Muslim AS Desak Jokowi Usut Tewasnya 6 Laskar FPI, Refly: tak Mungkin Lepas Perhatian Internasional", Refly Harun menyinggung peran besar internet dalam menyebar luaskan informasi ini.

Menurutnya, hal yang lumrah ketika masyarakat internasional mengetahui isu yang sedang terjadi di seluruh dunia.

Baca Juga: Masih H-10 Menuju Ulang Tahun V BTS, ARMY Vietnam Antusias Kirim Donasi untuk Siswa Kurang Mampu

“Bagaimanapun ini kan dunia internet, dunia tanpa batas. Semua orang bisa mengikuti perkembangan-perkembangan yang terjadi detik demi detik,” kata Refly Harun seperti dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 20 Desember 2020.

Oleh sebab itu, ia menilai bahwa tidak mungkin masyarakat mengisolasi serta melepaskan diri dari perhatian internasional, dan menganggap seolah-olah ini hanyalah urusan dalam negeri.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x