Muslim AS Tuntut Kejelasan Kematian FPI, Refly Harun: Kalau Langgar HAM Berlaku Yurisdiksi Dunia

- 20 Desember 2020, 13:19 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube Refly Harun./

“Kita tidak bisa menuduh, tidak bisa melakukan judgement terlebih dahulu, tapi hanya bisa terus-menerus mengimbau dan mengingatkan sebagai warga negara agar semuanya dibuka secara terang-benderang dan adil, karena di situlah masyarakat bisa menerima,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, jika ada upaya untuk menutupi kasus ini seolah-olah hanya sebuah tragedi yang menyebabkan 6 orang tewas, maka bisa jadi hal ini ibarat api dalam sekam.

“Publik bisa jadi akan menyimpan ini sebagai memori yang buruk,” tutur Refly.

Baca Juga: Betapa Terkejutnya Pelatih Persib Robert Alberts Saat Dihampiri Salah Satu Pesepak Bola Mahsyur

Kemudian, Refly menegaskan bahwa jauh lebih baik apabila kasus tersebut dituntaskan dan diselesaikan.

“Kalau memang benar, tidak perlu takut,” ucapnya menambahkan.

Ia menjelaskan, kalau memang ada pihak yang terbukti melakukan sebuah pelanggaran HAM berat, maka hal itu akan membuat kekuasaan menggunakan tangan-tangan besinya untuk membungkam.*** (Muhammad Faisal Akbar/Pikiran Rakyat Depok)

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah