Muslim AS Tuntut Kejelasan Kematian FPI, Refly Harun: Kalau Langgar HAM Berlaku Yurisdiksi Dunia

- 20 Desember 2020, 13:19 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube Refly Harun./

“Kenapa? Karena kalau dimensinya adalah pelanggaran HAM, maka ada pihak-pihak lain yang berkepentingan dan Indonesia tidak bisa mengeklaim bahwa ini adalah urusan domestik,” tuturnya.

Baca Juga: Ditantang Warganet untuk Berantas Radikalisme, Ridwan Kamil Singgung Cebong-Kadrun hingga PKI

Ia berpendapat bahwa apabila memang terjadi pelanggaran HAM, hal itu akan menjadi perhatian seluruh umat manusia.

“Kalau seseorang itu merupakan pelanggar HAM, maka bisa jadi berlaku yang namanya yurisdiksi dunia, di mana mereka yang terlibat dapat diadili. Kalau itu menyangkut orang-orang yang berada di lapangan, merekalah yang diadili. Kalau menyangkut struktur komando, pemegang struktur komando yg diadili,” ucap Refly.

Ia juga berharap pemerintahan Jokowi tidak meremehkan kasus tersebut.

Baca Juga: Komentari Video Eksklusif BIN Ditangkap FPI, Ferdinand Hutahaean: Ini Lelucon, Operasi BIN Tertutup

Refly mengingatkan bahwa sebentar lagi Jokowi akan menerima laporan dari Komisi Nasional (Komnas) HAM mengenai tragedi tewasnya 6 laskar FPI, yang bisa jadi berisi kejutan.

“Karena paling tidak, apa yang akan disampaikan komnas HAM berbeda dengan apa yang disampaikan Kapolda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember dan berbeda pula dengan rekonstruksi yang dilakukan oleh Bareskrim,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu bisa sangat menohok bagi pemerintahan Jokowi jika ternyata ada keterlibatan struktur kekuasaan dan aparat membiarkan hal ini, serta barangkali bersama-sama berupaya menutupi soal tragedi tersebut.

Baca Juga: Syarat Masuk Bali Berat, dr. Tirta ke Koster: Monggo Revisi, Samakan dengan Kota Lain, Rapid Antigen

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah