Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Polisi Amankan 201 Kg Sabu dari Sindikat Jaringan Timur Tengah

- 23 Desember 2020, 13:14 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu.

Menurut laporan dari polisi, para pelaku merupakan sindikat narkoba jaringan internasional, Timur Tengah.

Polisi menangkap para pelaku di pelataran Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 Desember 2020 malam.

Baca Juga: Resmi Jabat Mensos, Tri Rismaharini Akan Perbaiki Data Penerima Bansos 2021 Agar Tak Salah Sasaran

Dari penangkapan tersebut telah diamankan 11 orang yang terduga jadi pengedar dengan barang bukti sabu.

"Perannya masing-masing mulai dari menerima hingga mengantar. Kami masih melakukan pengembangan lagi, apakah masih ada barang lagi atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dikutip PRBandungraya.com dari PMJ News, Rabu 23 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku yang ditangkap membawa sabu seberat 201 kilogram.

"Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah," ujar Yusri.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Pastikan Bansos Cair Awal Januari 2021

Menurut Yusri, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sehingga tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya langsung menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x