Heboh FPI Dibubarkan, Mahfud MD Buka Suara Soal Surat Pembubaran yang Viral di Medsos

- 25 Desember 2020, 07:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR BANDUNGRAYA - Belakangan ini nama Front Pembela Islam atau FPI banyak diperbincangkan publik.

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan beredarnya Surat Telegram Polri.

Surat Telegram tersebut membahas soal pemberitahuan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah membubarkan enam ormas termasuk FPI melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Baca Juga: Lembang Diterpa Longsor Pasca Hujan Deras, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Dalam surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana, FPI dinyatakan secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Tak hanya itu, dalam surat yang tertanggal 23 Desember 2020 itu ditulis bahwa larangan juga berlaku bagi lima organisasi kemasyarakatan (ormas) agama yang lain.

Di antaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Tertulis dalam surat tersebut bahwa pelarangan ini meyusul telah keluarnya Perppu mengenai pembubaran ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: 25 Titik di Kota Bandung Terendam Banjir, Pasca Hujan Deras yang Mengguyur sejak Sore Hari

Diberitakan sebelumnya Galamedia News dalam artikel yang berjudul "Soal Surat Pembubaran FPI, Begini Penjelasan Mahfud MD", Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x