Di tengah masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19 di Indonesia, kejadian tersebut menjadi sebuah fenomena yang disesalkan lantaran warga negara asing tampak dengan mudah masuk ke negara ini.
Baca Juga: Positif Covid-19, Wakil Presiden Brasil Hamilton Mourao Konsumsi Obat Malaria?
Sebab, tidak hanya beresiko membawa masuk virus Covid-19 dari luar negeri ke Indonesia, para warga negara asing yang tampak berkerumun pun dinilai tidak menaati protokol kesehatan.
Selain itu, fenomena tersebut menjadi suatu kejadian yang sangat disayangkan, mengingat regulasi dari pemerintah yang telah melarang warga negara asing masuk ke wilayah Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021.
Sementara sebelum aturan tersebut diberlakukan, banyak WNA yang justru masuk ke Indonesia menjelang Tahun Baru.
Baca Juga: H-2 Tahun Baru 2021, Tak ada Pasien Meninggal Baru di Jawa Barat! Berikut Update Covid-19 Hari ini
Meski demikian, bagi WNA yang tiba di Indonesia pada 28 hingga 31 Desember 2020, mereka tetap akan dikenakan aturan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020.***