Proses Hukum HRS Belum Usai, Pengadilan Negeri Jakarta Cabut SP3 Terkait Kasus Dugaan Chat Mesum

- 29 Desember 2020, 20:49 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR BANDUNGRAYA – Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman satu tahun penjara terkait kasus kerumunan Megamendung, Bogor.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengenai kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein pada Selasa, 29 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pemberitahuan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: 10 Kecamatan di Kota Bandung Kasus Covid-19 Tertinggi, Andir Memimpin dengan 60 Pasien

"Kami menunggu hasil (surat PN Jaksel) dulu. Ketikannya kami tunggu seperti apa nanti, ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kami sampaikan," ungkap Yusri sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com melalui PMJ News.

Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.

Kuasa Hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengungkapkan bahwa kasus dugaan percakapan pornografi antara Rizieq dengan Firza sempat dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: SMRC Publis Rilis Terbaru, Prabowo Banyak Ditinggal Kader Gerinda, Ganjar Pranowo Beri Kejutan

Kemudian termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum tersebut.

Febriyanto menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017, namun polisi menghentikan kasus tersebut dikarenakan kurang alat bukti.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x