Proses Hukum HRS Belum Usai, Pengadilan Negeri Jakarta Cabut SP3 Terkait Kasus Dugaan Chat Mesum

- 29 Desember 2020, 20:49 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

Kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum itu hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi chat tersebut.

Polisi juga telah menetapkan Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar. 

Baca Juga: MIRIS! 'Hanya' di Indonesia Koruptor Masih Digaji Negara, BKN Ungkap Ratusan PNS Menanti Hukuman

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Keduanya dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Mahfud MD Tegas, Selesaikan Masalah Hukum Markaz Syariah FPI, Langkah Ini Baru Bisa Dilakukan

Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan bahwa putusan itu merupakan bentuk kepanikan pemerintah. 

Ia lalu mengaitkan pembatalan SP3 ini dengan kasus tewasnya enam pengawal Rizieq yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Azis menduga penolakan SP3 kasus tersebut merupakan bagian dari permainan intelijen. Menurutnya ada campur tangan oknum tertentu dalam kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah