3. Melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR setibanya di Indonesia.
Baca Juga: Proses Hukum HRS Belum Usai, Pengadilan Negeri Jakarta Cabut SP3 Terkait Kasus Dugaan Chat Mesum
4. Jika hasil tes ulang RT-PCR negative, WNI wajib melakukan karantina ditempat yang telah disediakan pemerintah sedangkan WNA wajib tinggal di penginapan yang telah tersertifikasi Kemenkes sebagai tempat akomodasi karantina menggunakan biaya mandiri.
5. Setelah selesai melakukan karantina 5 hari sejak kedatangan, WNI dan WNA melakukan pemeriksaan RT-PCR sekali lagi.
6. Jika hasil tes RT-PCR dinyatakan negative, WNI dan WNA dapat melanjutkan perjalanan
Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 22 Desember hingga 8 Desember 2020.***