Tutup Jalur Masuk WNA Inggris, Simak Syarat WNA dan WNI Bisa Masuk Indonesia

- 30 Desember 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di Bandara Soekarno Hatta: Begini syarat WNI dan WNA bisa masuk Indonsia.
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di Bandara Soekarno Hatta: Begini syarat WNI dan WNA bisa masuk Indonsia. /Instagram,com/@soekarnohattaairport

3. Melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR setibanya di Indonesia.

Baca Juga: Proses Hukum HRS Belum Usai, Pengadilan Negeri Jakarta Cabut SP3 Terkait Kasus Dugaan Chat Mesum

4. Jika hasil tes ulang RT-PCR negative, WNI wajib melakukan karantina ditempat yang telah disediakan pemerintah sedangkan WNA wajib tinggal di penginapan yang telah tersertifikasi Kemenkes sebagai tempat akomodasi karantina menggunakan biaya mandiri.

5. Setelah selesai melakukan karantina 5 hari sejak kedatangan, WNI dan WNA melakukan pemeriksaan RT-PCR sekali lagi.

6. Jika hasil tes RT-PCR dinyatakan negative, WNI dan WNA dapat melanjutkan perjalanan
Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 22 Desember hingga 8 Desember 2020.***

 

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x