KPK di Unjung Tahun 2020, ICW: Redupnya Spirit Pemberantasan Korupsi

- 30 Desember 2020, 21:00 WIB
Logo KPK
Logo KPK /kpk.go.id

 


PR BANDUNGRAYA – Tahun 2020 bukan waktu yang menggembirakan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada periode ini, KPK telah kehilangan taji akibat revisi undang-undang yang melucuti kewenangan dan independensinya.

Berbagai kebijakan yang bertentangan, mulai dari pengesahan produk hukum yang kontroversial, dikeluarkannya kebijakan penganggaran yang bermasalah, hingga penanganan pandemi Covid-19 yang rawan akan penyelewengan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Garuda Segera Masuk Sidang, KPK Ungkap Hal Ini

Dikutip dari antikorupsi.org, setelah pengesahan revisi UU KPK yang akan mempermudah elit politik-bisnis untuk membajak proyek-proyek negara tanpa dapat ditindak secara hukum, empat produk hukum tersebut juga ditengarai sarat akan kepentingan elit politik-bisnis.

Seluruh proses pembahasan produk hukum dilakukan secara terburu-buru, diduga kuat memanfaatkan kondisi pandemi sehingga pengawasan publik menjadi lemah.

Partisipasi warga nyaris tidak dibuka. Sehingga bentuk konsolidasi elit politik dan bisnis yang kini telah semakin kuat mencengkram demokrasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lembaganya fokus menjalankan organisasi dan tata kerja (Ortaka) dan mengawasi penanganan Covid-19 pada tahun 2020.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah