Ia beralasan melakukan hal tersebut karena tergiur keuntungan menjual cabai rawit merah.
Harga cabai rawit hijau hanya berkisar Rp20.000 per kilonya.
Jika cabai rawit hijau ia cat menjadi merah, untung yang bisa didapatkan adalah Rp25.000.
Ketika ditanya sejak kapan melakukannya ia mengatakan baru-baru ini melakukannya dan mengaku baru melakukannya pada 5 kilogram cabai.
Saat tiba di kantor Polres Temanggung, pelaku memperegakan bagaimana cara kerjanya ‘menyulap’ cabai rawit hijau yang ada dan menjadikannya cabai rawit merah.
Baca Juga: Segera Cek di dtks.kemensos.go.id untuk Cek Data Penerima Bansos BLT BST Rp300 Ribu
Pelaku terlebih dahulu menumpuk cabai rawit hijau diatas beberapa cabai rawit merah, lalu dengan perlahan ia semprotkan cat pilox berwarna merah tersebut.
Setelah itu ia jemur cabai-cabai tersebut di bawah sinar matahari sampai catnya kering.
Atas perbuatannya DN terancam pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar dengan hukuman lima tahun penjara.***