Ternyata Ini Motif Pelaku Pewarnaan Cabai Hijau Jadi Merah yang Kini Terancam 5 Tahun Penjara

- 1 Januari 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi cabai rawit hijau muda dicat menjadi merah dijual di pasar tradisional.
Ilustrasi cabai rawit hijau muda dicat menjadi merah dijual di pasar tradisional. /ANTARA/Budi Candra Setya

PR BANDUNGRAYA - Imbas naiknya harga cabai rawit merah yang mencapai angka Rp45.000 per kilonya, membuat seorang oknum pedagang yang ingin mengeruk keuntungan secara instan, nekat melakukan tindakan yang justru merugikan.

Oknum tersebut mengubah warna cabai rawit yang semula hijau menjadi merah dengan menggunakan cat semprot atau cat pilox.

Cat pilox tentunya sangat tidak dianjurkan untuk mewarnai makanan, biasanya cat ini digunakan untuk mewarnai sepeda atau pun benda selain makanan.

Baca Juga: Front Pembela Islam Berubah Nama? Ini Tanggapan Menko Polhukam

Kejadian yang menghebohkan warga Banyumas, Jawa Tengah ini pun akhirnya ditanggapi cepat oleh pihak kepolisian.

Kepolisian berusaha mencari pelaku untuk ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak berselang lama setelah adanya laporan, Polres Temanggung berhasil menangkap si pelaku yang berinisial DN.

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, DN ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Mampirejo Kecamatan Temanggung.

Baca Juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Keduanya Masih di Bawah Umur

Ia beralasan melakukan hal tersebut karena tergiur keuntungan menjual cabai rawit merah.

Harga cabai rawit hijau hanya berkisar Rp20.000 per kilonya.

Jika cabai rawit hijau ia cat menjadi merah, untung yang bisa didapatkan adalah Rp25.000.

Ketika ditanya sejak kapan melakukannya ia mengatakan baru-baru ini melakukannya dan mengaku baru melakukannya pada 5 kilogram cabai.

Saat tiba di kantor Polres Temanggung, pelaku memperegakan bagaimana cara kerjanya ‘menyulap’ cabai rawit hijau yang ada dan menjadikannya cabai rawit merah.

Baca Juga: Segera Cek di dtks.kemensos.go.id untuk Cek Data Penerima Bansos BLT BST Rp300 Ribu

Pelaku terlebih dahulu menumpuk cabai rawit hijau diatas beberapa cabai rawit merah, lalu dengan perlahan ia semprotkan cat pilox berwarna merah tersebut.

Setelah itu ia jemur cabai-cabai tersebut di bawah sinar matahari sampai catnya kering.

Atas perbuatannya DN terancam pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar dengan hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah