Aturan tersebut tertuang dalam Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
KMK tersebut telah resmi ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020 lalu, dan mengatur perihal siapa saja yang wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Meski telah menetapkan sejumlah nama penerima vaksin Covid-19 tahap satu, hingga saat ini Kemenkes belum mengumumkan secara resmi kapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai.
Baca Juga: PNS Batal Terima Gaji Minimal Rp9 Juta di Tahun 2021, Ternyata Ini Alasannya
Pasalnya, proses vaksinasi Covid-19 dapat mulai dilaksanakan setelah Emergency Use Authorization (UEA) telah dikeluarkan oleh Badan POM.
Sebagai informasi, Kemenkes menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 tahap pertama akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
Apabila tenaga kesehatan belum menerima SMS Blast dari Kemenkes, maka yang bersangkutan dapat segera mengajukan diri melalui email [email protected].
Baca Juga: BLT Subdisi Gaji Dikabarkan Masih Cair hingga Januari 2021, Begini Cara Cek Penerimanya
Pengajuan tersebut meliputi lampiran data berupa nama, NIK, alamat tinggal, nomor telepon, tipe nakes, dan surat keterangan dari kepala Fasyankes.***