PR BANDUNGRAYA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya dikabarkan akan menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) atau gaji.
Kenaikan tukin atau gaji bagi PNS ini sebelumnya telah diusulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Usulan kenaikan tukin atau gaji tersebut diikuti dengan usulan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tanpa potongan yang juga akan diterima oleh PNS pada tahun 2021.
Baca Juga: WNA Dilarang ke Indonesia, Ini Kategori yang Diperbolehkan Masuk
Kendati demikian, wacana terkait kenaikan tukin atau gaji bagi PNS dengan besaran minimal Rp9 juta hingga Rp10 juta ini ternyata batal direalisasikan.
Pasalnya, kenaikan tukin atau gaji bagi PNS di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini dinilai tidak memungkinkan.
Dilansir dari konferensi pers virtual Kementerian PAN-RB, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kenaikan tukin atau gaji bagi PNS batal terealisasi.
Baca Juga: BLT Subdisi Gaji Dikabarkan Masih Cair hingga Januari 2021, Begini Cara Cek Penerimanya
Lebih lanjut, Menteri Tjahjo mengatakan wacana kenaikan tukin atau gaji bagi PNS harus dibatalkan karena negara saat ini tengah memprioritaskan anggaran untuk keperluan yang lebih krusial.