PR BANDUNGRAYA – Mulai hari ini, 5 Januari 2021, dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II tahun 2020 dicairkan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari akun resmi JakOne dan Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus Tahap II akan dimulai dilaksanakan pada hari Selasa ini.
“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Januari 2021,” tulis pengumuman tersebut.
Baca Juga: Bansos BST BLT Rp300 Ribu, Sembako, dan PKH Resmi Diluncurkan, Jokowi: Utuh Tidak Ada Potongan
View this post on Instagram
Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program yang memberikan akses bagi warga DKI Jakarta untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat sekolah menengah atas (SMA/SMK) dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh penerima KJP Plus, di antaranya adalah keringanan biaya personal pendidikan.
Program ini juga membantu mencegah kemungkinan putus sekolah atau drop out karena kesulitan ekonomi hingga meningkatkan kesiapan siswa agar mampu memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi di kemudian hari.
Baca Juga: 'Alhamdulillah', Kondisi Membaik Usai Terpapar Covid-19, Syekh Ali Jaber Akui Gemar Tekuni Hobi Ini
Adapun syarat bagi penerima KJP Plus adalah sebagai berikut: