“Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” kata Ariza, sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Netizen Indonesia Bingung, Iklan Coca-Cola Dinyanyikan BTS? Ini Konfirmasi Big Hit Entertainment
Kemudian, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, warga yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenakan denda hingga sejumlah 5 juta rupiah.
Dalam Pasal 30, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Walaupun demikian, ada pengecualian bagi sejumlah golongan masyarakat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan dari Petinggi Jamaah Islamiyah, Ternyata Anggota Muda di Bawa ke Negara Ini
Meski ada beberapa masyarakat yang akan dikenakan sanksi jika tidak mendapat vaksin Covid-19 dengan sengaja, namun pengecualian akan diberlakukan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria untuk divaksinasi.***