Waduh, Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Akan Didenda Rp5 Juta? Begini Kata Wagub DKI Jakarta

- 5 Januari 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19 tahap 1.
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19 tahap 1. /ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

“Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” kata Ariza, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Netizen Indonesia Bingung, Iklan Coca-Cola Dinyanyikan BTS? Ini Konfirmasi Big Hit Entertainment

Kemudian, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, warga yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenakan denda hingga sejumlah 5 juta rupiah.

Dalam Pasal 30, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Walaupun demikian, ada pengecualian bagi sejumlah golongan masyarakat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan dari Petinggi Jamaah Islamiyah, Ternyata Anggota Muda di Bawa ke Negara Ini

Meski ada beberapa masyarakat yang akan dikenakan sanksi jika tidak mendapat vaksin Covid-19 dengan sengaja, namun pengecualian akan diberlakukan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria untuk divaksinasi.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah