PR BANDUNGRAYA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram sebagai penekanan atas maklumat larangan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi soal SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri soal dibubarkannya FPI sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari laman Humas Polri pada Selasa 5 Januari 2021.
Sejauh ini di media terdapat poin yang diperdebatkan, yaitu tentang larangan masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
Baca Juga: Belum Ada Kepastian Liga dari PSSI, Pemain Persib Bandung Tunda Program Latihan Bersama
Poin yang disinggung tersebut adalah poin 2d yang berbunyi, "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."
Terkait kebijakan tersebut, Idham menegaskan poin itu tidak menyinggung soal media atau pers.
Sebelumnya, surat telegram yang bernomor: ST1/HUM.3.4.5/2021 itu ditujukan kepada Polda Jajaran.
Surat tersebut diterbitkan tanggal 4 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Baca Juga: Vaksinasi Dimulai Pekan Ketiga Januari 2021, Ridwan Kamil Sampaikan Pesan Ini untuk Masyarakat Jabar