Maklumat Soal FPI Timbulkan Polemik di Kalangan Media, Ini Penjelasan Kapolri

- 5 Januari 2021, 16:27 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberikan penjelasan mengenai maklumat yang dikeluarkannya tentang pembatasan konten FPI.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberikan penjelasan mengenai maklumat yang dikeluarkannya tentang pembatasan konten FPI. /Dok. Humas Polri

Idham menjelaskan jika poin 2d dalam maklumat soal FPI tidak menyinggung media.

Idham menegaskan jika Polri menjamin kebebasan pers sepanjang yang dimuat memenuhi kode etik jurnalistik.

"Disampaikan kepada Kapolda bahwa penekanan maklumat Kapolri nomor: MAK/1/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada poin 2d yang berbunyi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait, baik melalui website maupun media sosial dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung," tulis Jenderal Idham Azis, pada Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Tolak Gratifikasi dari Keluarga Pengantin, KPK RI dan Menag Yaqut Cholil Qoumas Beri Penghargaan

Idham menyampaikan apabila ada masyarakat yang membuat konten dan bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri akan melakukan penindakan.

Hal itu akan dilakukan Polri jika konten tersebut menimbulkan kegaduhan, berbau provokasi, dan memecah belah.

"Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan," ujarnya.

Baca Juga: Santri Lulusan Pesantren Jadi Target Utama dalam Perekrutan Kelompok Teroris JI, Ini Alasannya

"Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan," katanya.

lebih lanjut Idham pun menjelaskan bahwa Polri adalah institusi yang mendukung kebebasan pers.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x