Ini 8 Aturan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali yang Mulai Berlaku 11 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi: berikut sejumlah aturan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021.
Ilustrasi: berikut sejumlah aturan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021. /Pexels/Markus Spiske

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah pusat resmi menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat bagi semua provinsi yang berada di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali.

Dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pembatasan di Jawa-Bali, Airlangga: Kebijakan Ini Bukan Pelarangan

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Airlangga Hartarto memaparkan seluruh provinsi di Jawa-Bali memenuhi satu dari empat paramater untuk diberlakukan pembatasan.

Adapun empat parameter yang dimaksud tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, lalu tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional yaitu di bawah 82 persen.

"Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujar Airlangga dalam konferensi video virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Disdik Bandung Tegaskan Tempat Les dan Bimbel Tidak Menggelar KBM Tatap Muka Selama Semester Genap

Namun, menurut Airlangga pembatasan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah