PR BANDUNGRAYA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan kebijakan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga tanggal 28 Januari 2021.
Pernyataan ini disampaikan Airlangga melalui konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin, 11 Januari 2021.
Pada keterangannya, Airlangga mengungkapkan bahwa perpanjangan durasi larangan masuk WNA sudah disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rapat Terbatas yang berlangsung di Jakarta.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Terapkan PPKM, Polisi Sebut Tidak Ada Penjagaan di Cek Poin
"Presiden menyetujui larangan WNA (warga negara asing) masuk ke Indonesia diperpanjang," ungkap Menko Airlangga dalam keterangannya.
“Jadi yang sekarang tanggal 1-14, diperpanjang dua kali tujuh hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," lanjut Airlangga.
Diketahui sebelumnya kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia telah berlangsung semenjak tanggal 11 hingga 15 Januari 2021.
Baca Juga: Manohara Ungkap Kekecewaanya karena Akun Medsosnya Diblokir Ketua MPR RI, Ada Apa?
Dengan adanya kebijakan baru maka pembatasan WNA yang masuk ke Indonesia akan berjalan selama 28 hari.