Selanjutnya, Ia turut membahas mengenai pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dimulai sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat telah disebutkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yang didalamnya turut menyebutkan 4 parameter yang menentukan wilayah prioritas.
Baca Juga: Siapa Tanggung Jawab di Longsor Cimanggung Sumedang? Ini Penjelasan Kapolda Jabar
Empat parameter tersebut terdiri dari tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit bed occupancy rate di atas 70 persen.
Berikut merupakan tujuh provinsi yang termasuk dalam wilayah prioritas Covid-19 yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, dan Bali.
Masing-masing gubernur yang menentukan teknis bentuk pembatasan kegiatan masyarakat di Kota/Kabupaten terkait.
Baca Juga: Jawa Barat Berlakukan PSBB Proporsional hingga 25 Januari 2021, Ternyata Ini Alasannya
Dalam kesempatan tersebut Airlangga menegaskan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat bukan berarti masyarakat dilarang beraktivitas.
Tetapi kegiatan berkerumun yang tidak menerapkan protokol kesehatan lah yang dilarang.***