BLT Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Hanya Bisa Cair Jika Punya KPS, Begini Cara Mendapatkannya

- 19 Januari 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta yang diperuntukan untuk KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil atau balita.
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta yang diperuntukan untuk KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil atau balita. /JOJON/ANTARA FOTO

PR BANDUNGRAYA – Sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu sasaran penerima BLT PKH ini merupakan KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.

Baca Juga: Relawan Uji Vaksinasi Malah Terpapar Covid-19, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Gunakan Vaksin Sinovac

Adapun besaran BLT PKH yang akan diterima yakni Rp3 juta per tahun, dan wajib digunakan oleh ibu hamil dan balita untuk mengakses fasilitas layanan kesehatan.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan BLT PKH yang diperuntukan untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini mulai 4 Januari 2021.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Heboh Pendapat Ribka Tjiptaning, dr. Tirta: Jika Anda Tolak, Kemana Selama 9 Bulan Terakhir?

Tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua pada April 2021.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x