BLT Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Hanya Bisa Cair Jika Punya KPS, Begini Cara Mendapatkannya

- 19 Januari 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta yang diperuntukan untuk KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil atau balita.
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta yang diperuntukan untuk KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil atau balita. /JOJON/ANTARA FOTO

Sedangkan tahap tiga akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.

"Ini diberikan setiap 3 bulan sekali, dengan tahap pertama Januari, kedua April, ketiga Juli, dan keempat Oktober," ujar Mensos Risma dikutip dari konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Kabupaten Majalengka Terendam Banjir, Air Menggenangi Rumah Warga Capai 70 cm

Lebih lanjut, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini disalurkan melalui himbara (himpunan bank pemerintah).

Kendati demikian, BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

KPS ini bisa didapatkan dengan mengajukan usulan penerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat. Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima PKH ke pihak kelurahan.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Digelar hingga Maret 2022, Reisa Broto 'akan Dibagi Jadi 4 Tahapan'

Apabila dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.

Setelah itu, yang bersangkutan akan menerima KPS, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah