Kasus Viral Kristen Gray: Dideportasi Usai Ajak WNA ke Bali hingga Disuga Meresahkan karena LGBTQ+

- 20 Januari 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi LGBTQ.
Ilustrasi LGBTQ. /PIXABAY/Jasmin Sessler

PR BANDUNGRAYA – Kristen Gray, warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang viral karena diduga mengajak ‘bule’ lain pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19 dalam cuitannya kini terancam dideportasi dari Indonesia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kristian Antoinette Gray dikabarkan membuat cerita hidupnya dalam sebuah utas di Twitter.

Dalam utas tersebut, Gray mengungkapkan tujuan awalnya datang ke Bali adalah untuk berlibur karena merasa frustasi dan kesulitan ekonomi hidup di Amerika.

Baca Juga: Ular Masuk ke Rumah Warga di Ujung Berung, Besarnya Mencapai 40 Cm

Dia dan kekasihnya lantas pindah ke Bali dengan menggunakan visa liburan dan tetap tinggal di Bali karena pandemi Covid-19 tidak memungkinkan mereka untuk pulang ke Amerika.

Akan tetapi, karena menurutnya kemudahan dan kenyamanan tinggal di Bali dapat mengubah hidupnya, hingga kini Gray dan kekasihnya masih menetap di Bali, bahkan sudah seperti warga lokal.

Pada akhir utas, Kristen Gray pun mempromosikan bukunya tentang kisahnya di Bali berjudul ‘Our Bali Life is Yours’ yang dijual seharga 30 Dollar Amerika atau Rp400.000.

Baca Juga: Terpilih Jadi Wakil Bupati, Sahrul Gunawan Janjikan Insentif Guru Mengaji

Dalam buku tersebut, Gray juga mengungkapkan bagaimana cara pindah ke Bali dengan mudah selama masa pandemi Covid-19.

Karena cuitannya itu, Gray mendapat banyak kritik dan kecaman, khususnya dari netizen Indonesia yang merasa geram karena WNA itu seolah seenaknya mengajak WNA lainnya untuk pindah ke Bali sementara rakyat Indonesia kesulitan menghadapi pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: bali.kemenhumkam.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x