Kasus Viral Kristen Gray: Dideportasi Usai Ajak WNA ke Bali hingga Disuga Meresahkan karena LGBTQ+

- 20 Januari 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi LGBTQ.
Ilustrasi LGBTQ. /PIXABAY/Jasmin Sessler

Terkait hal ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap WNA tersebut.

Baca Juga: Kawanan Begal Kota Bandung dan Kegiatan Prostitusi Online Berhasil Ditangkap Polisi

Berdasarkan surat edaran yang diunggah pada laman Kemenkumham Bali, Gray masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Januari 2020, lalu melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi pada 22 Desember yang berlaku hingga 24 Januari 2021.

Pada 19 Januari 2021 kemarin, Petugas Imigrasi pun telah memanggil Gray dan memintanya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Bali memutuskan bahwa Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Jadi Terobosan Baru, Kini Jasad Manusia Sudah Bisa Dijadikan Pupuk Kompos

Gray disebutkan telah menyebarkan informasi mengenai kemudahan akses masuk ke Indonesia di masa pandemi Covid-19 dan diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan buku elektronik dengan memasang tarif konsultasi wisata Bali dan disangkakan pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

Akan tetapi, rupanya Gray juga dianggap meresahkan karena menyebutkan Provinsi Bali sebagai wilayah yang ramah terhadap LGBTQ atau queer friendly.

Baca Juga: Waduh! Dirahasiakan dari Publik, Menko Airlangga Ngaku Pernah Positif Covid-19 Tahun Lalu

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: bali.kemenhumkam.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah