Kemenkumham Cekal dan Deportasi Kristen Gray dari Indonesia Selama 6 Bulan

- 20 Januari 2021, 20:43 WIB
Kristen Gray dan kekasihnya dideportasi dari Indonesia.
Kristen Gray dan kekasihnya dideportasi dari Indonesia. /Ditjen Imigrasi

PR BANDUNGRAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) wilayah Bali mencatat ada 157 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi dari Bali selama tahun 2020.

Salah satu bentuk pelanggaran keimigrasian hingga dilakukan deportasi, yaitu keberadaan warga asing dengan visa kunjungan untuk bekerja.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan mereka untuk bekerja kalau memang kedatangannya pada saat ke Indonesia bukan untuk bekerja.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kerja Keras Tim SAR Gabungan dalam Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ182

Kakanwil meminta kepada orang asing yang terdampar di Bali agar mengikuti prosedur pengurusan visa dan jangan menyalahgunakan izin tinggal.

Untuk di awal tahun 2021, ada dua warga asing yang dideportasi dari Bali karena melanggar keimigrasian yaitu Kristen Antoinette Gray dan aundra Michelle Alexander, pasangan wanitanya.

Dia menjadi sorotan setelah membuat cuitan yang mengajak orang asing pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 21 Januari 2021: Scorpio Bertemu Teman Lama, Leo Harus Pertimbangkan Karir

Di akun Twitternya, dia mencuit beberapa hal soal Bali. Gray menceritakan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019. Keputusan itu diambil setelah kehilangan pekerjaan. Namun, ia tak bisa kembali ke kampung halamannya, Amerika Serikat, karena pandemi Covid-19.

"WNA atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana tersebut pada Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ukap Jamaruli sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah