Seleksi Guru PPPK Akan Dimulai, Komis X DPR Minta Guru Honorer Berumur Segera Diangkat

- 21 Januari 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

PR BANDUNGRAYA – Menjelang seleksi ASN tahun 2021, pemerintah telah menyiapkan peluang bagi guru honorer melalui seleksi guru formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencananya pemerintah akan membuka 1 juta posisi, khusus untuk formasi guru PPPK.

Menyikapi kondisi ini, Komisi X DPR meminta pemerintah memprioritaskan guru honorer khususnya yang berusia diatas 35 tahun untuk segera diangkat menjadi ASN melalui program Guru PPPK.

Baca Juga: Siap-siap, Film Terbaru Stand by Me Doraemon 2 Segera Tayang, Nobita dan Shizuka Menikah?

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, sebaiknya kebijakan Guru PPPK turut memperhatikan sudut pandang loyalitas dan usia guru honorer berumur yang telah mengabdi.

“Pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya mempertimbangkan aspek pengabdian dan prioritas bagi guru yang berusia di atas 35 tahun,” ungkap Syaiful Huda pada Senin, 18 Januari 2021, yang dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Syaiful Huda menegaskan, loyalitas guru honorer berumur dalam mengembangkan pendidikan Indonesia patut dihargai oleh pemerintah.

Baca Juga: Tak Disangka, Wapres AS Kamala Harris Ternyata Seorang ARMY, Ini Lagu BTS Favoritnya

Oleh karenanya, ia mendorong pemerintah memperhitungkan aspek lama pengabdian dan umur guru honorer.

Dirinya berharap, ada perubahan kebijakan skenario guru PPPK dari seleksi menjadi pengangkatan yang diprioritaskan bagi guru honorer dengan masa abdi di atas lima hingga 20 tahun.

Selain itu, Desy Ratnasari selaku anggota Komisi X DPR turut menyatakan hal yang sama agar pemerintah melalui lembaga terkait membuat kebijakan pengangkatan guru honorer.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang Masih Tergenang Banjir

Desy Ratnasari berharap pemerintah bisa menyediakan kebijakan baru bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi sehingga dapat diangkat langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program PPPK maupun CPNS.

Menurut Huda, keputusan pemerintah mengisi kekurangan guru melalui skema PPPK merupakan keputusan yang kurang tepat.

Karena, ada peluang kontrak kerja guru PPPK untuk tidak diperpanjang hingga diberhentikan.

Baca Juga: Tak Disangka, Wapres AS Kamala Harris Ternyata Seorang ARMY, Ini Lagu BTS Favoritnya

“Skema PPPK ini sebenarnya kurang tepat karena guru bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang,” ujar Syaiful Huda.

Komisi X DPR berharap, di kemudian hari pemerintah melalui Kemendikbud bisa menyelaraskan komitmen sehingga terjadi pemerataan guru di semua daerah.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah